Empat Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Ditahan Polda Jatim, Diantaranya 3 Petani

Empat Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Ditahan Polda Jatim, Diantaranya 3 Petani

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menahan empat orang tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Atas ulah para tersangka tersebut mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Keempat tersangka itu bernama Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Tiga diantaranya adalah petani.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi. Kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari sejak 2018.

Padahal, menurut polisi, tanah itu saat ini berada di bawah PT Bumi Sari selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” kata Deddy di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/2).

Tersangka Suwarno, kata dia, diklaim mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.

“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah dan dibuat oleh tersangka, yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929,” ucapnya.

Deddy mengatakan para tersangka ini kemudian sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di kawasan Pakel itu, sebagai warisan untuk warga.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/286/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Agustus 2022, aparat pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah kami gelarkan 11 Januari 2023, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Ia mengatakan tersangka Abdillah lebih dulu diamankan. Kemudian polisi pun memanggil Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53) sebanyak dua kali.

“Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka yaitu M, S, U, kami lakukan panggilan dua kali, namun beliau tiga ini tidak hadir, sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan Penyidik Polresta Banyuwangi,” ucapnya.

AKBP Taufik mengungkapkan, penangkapan empat tersangka ini sebelumnya sudah berkordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Dan pihaknya sudah periksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain diantaranya pidana dan bahasa.

“Setalah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoaks tersebut. Akhirnya kami tetapkan empat orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim,” ucapnya.

AKBP Taufik menjelaskan, pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

“Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku, lalu mematok tahan tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua,” ujarnya.

AKBP Taufik mengatakan, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu dengan menunjukan akta atas Nama Sri Baginda Ratu. Pada tanggal 11 Januari 1929 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga setempat.

“Sedangkan tanah yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan yang terjadi mengakibatkan korban terluka, korban bernama Misriono karyawan PT Bumi sari,” ucapnya.

AKBP Taufik menyebut, pengeklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu di lakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

“Sedangkan empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)