Busyro Muqoddas, Akademisi dan Ribuan Warga Jaminkan Diri untuk Pembebasan 3 Pejuang Pakel

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: 21.844 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari (https://www.change.org/p/savedesapakel-cabut-hgu-pt-bumi-sari-dan-stop-kriminalisasi-pejuang-tanah-pakel-atr-bpn-komnasham-listyosigitp).

Sebagaimana diketahui, Jumat (3/2/2023) malam, Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, hari ini Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi dan tokoh nasional telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, M. Hum, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap 3 warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi. Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” tandas tim kuasa hukum warga Pakel, Jauhar Kurniawan. Jumat, (10/2/2023).

Sedikit beranjak 2 tahun ke belakang, pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!.

“Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi,” ujarnya.

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

“Problem utama dalam kasus ini adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan, sebab di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar,” tambahnya.

Namun kenyataannya, warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

“Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya,” ungkapnya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

“Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi,” tutur Jauhar.

Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.

“Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,” imbuh dia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

“Selain bertemu Menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel,” jelasnya.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen Hak Guna Usaha dan Surat izin Usaha milik perkebunan PT. Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi.

“Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI), Jawa Timur. Dalam perkembangannya Komisi Informasi mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen tersebut kepada warga Pakel,” beber Jauhar. (ari)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin
Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi
Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!
Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:50 WIB

Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:41 WIB

Tahun Ajaran 2025 – 2026, Coding Dimasukan Kedalam Kurikulum Baru

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB