JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuki babak akhir. Ferdy Sambo yang merupakan otak dalam perkara penembakan ini divonis hukuman mati.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Jaksa mengungkap sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, dia telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang. (Rudy_kanalindonesia.com)