Polres Ponorogo Ringkus Begal Truk Muatan Rokok Senilai Hampir 3 Miliar

ARSO 15 Mar 2023 KANAL JATIM
Polres Ponorogo Ringkus Begal Truk Muatan Rokok Senilai Hampir 3 Miliar

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: satreskrim Polres Ponorogo meringkus M(43) warga Jl. Stasiun No 38, KelurahanJombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon; S(33) warga Dusun Pajak Pagi, Kelurahan Rantau Paluh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Domisili di Ds. Selawangi; J(42) warga Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kendal. Ketiganya diamankan lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal truk yang bermuatan rokok senilai Rp.2.834.560.000,- di jalan raya Ponorogo-Trenggalek.

Kejadian berawal saat pada 7 Februari 2023 lalu, kendaraan truck box yang memuat rokok merk grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 pack melintasi di Jalan raya Sawoo Ponorogo dari arah Malang dengan tujuan Madiun tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian. Pelaku menanyakan terkait dengan cukai rokok tersebut.

Sesaat setelah sopir truck turun langsung disekap oleh para tersangka. Kemudian kemudi truck diambil alih dan dibawa ke wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2023 truck ditemukan di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong. Sementara untuk sopir truck diketemukan di wilayah Kabupaten Banjar, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, kemudian membuat laporan ke Polres Ponorogo pada tanggal 10 februari 2023. Berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di wilayah Jakarta beserta barang bukti atau alat bukti.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.834.560.000,-,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, dalam peristiwa itu ketiga pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyekap korban.

“Jadi Modus yang digunakan para komplotan ini, para pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truck, menyekap sopir dan kemudian membawa kabur truck. Sopir truck dibuang di kawasan Jawa Tengah,” kata AKBP Catur C. Wibowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas YK menerangkan bahwa ketiga pelaku sudah melakukan pembuntutan terhadap sasaran semenjak dari wilayah hukum Malang tepatnya di Pakis Haji yang merupakan distributor rokok bermerek G.

“Dimana rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun, ternyata yang seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 Februari 2023 malam harus tiba di Madiun, namun dari hasil pengecekan oleh manajemen pabrik ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati,” tuturnya

Lanjut AKP Nicolas Bagas, diwaktu yang sama pihak menajemen mendapat informasi bahwa driver truck pembawa rokok tersebut ditemukan di daerah Banjar Jawa barat dalam keadaan atau kondisi disekap baik mulut maupun tangan.

“Sedangkan untuk kendraan truck ditemukan di daerah Purworejo Jawa tengah,” katanya

Dijelaskannya lebih dalam, atas kejadian tersebut kemudian pihak manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada (10/03/2023) dan langsung di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknik kepolisian.

“Alhamdulillah pada tanggal 4 Maret 2023 tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang pelaku M, S dan J di wilayah Jakarta beserta barang bukti. selain ketiga pelaku tersebut, ada dua orang pelaku lain yang saat ini masih DPO yang berinisial Y dan O ,”jelasnya

Para pelaku tersebut merupakan residivis dan pelaku kejahatan lintas provinsi. Tersangka M sebagai pembawa kendaraan truk, tersangka S berperan membekap dan memborgol korban dan tersangka J membawa mobil Calya putih.

“Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir,” tutup AKP Nicolas Bagas.

Atas Perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(KI-01)