Tak Terbukti Bersalah Soal Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad Divonis Bebas

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwan dalam dakwan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahan segera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” jelasnya.

Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang AKP Bambang Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung
Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen
PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:45 WIB

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:07 WIB

Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

KANAL TERKINI