Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DW perangkat Desa Crabak, Kecamatan Slahung sebagai tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD).

Diketahui, periode dana desa yang diselewengkan ada  pada Tahun Anggaran  2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo mengatakan bahwa tersangka sudah ditetapkan sejak hari selasa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari selasa kemarin kami melakukan penetapan tersangka terhadap salah satu perangkat desa Crabak. Hal ini mengacu pada hasil temuan audit BPKP yang menyatakan bahwa ada selisih angka anggaran ratusan juta pada beberapa item,”ucapnya Jumat (26/7/2024).

Baca Juga :  Tradisi Unik, Tebar Koin, Tumpengan dan Gunungan, Cara Warga Coper Ponorogo Peringati Maulid Nabi

Kemudian, dia menyatakan bahwa DW telah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“DW kami tetapkan sebagai tersangka setelah minimal 2 alat bukti telah terpenuhi dan kami beritahukan hak-hak tersangka dan penandatanganan berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo,”lanjutnya.

Tersangka oleh penyidik dijerat pasal Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran

Untuk penahanan, pihaknya mengaku masih belum, pasalnya tersangka dinilai kooperatif.

“Untuk diketahui, kami sementara belum dilakukan penahanan karena para tersangka masih dinilai kooperatif oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Tradisi Unik, Tebar Koin, Tumpengan dan Gunungan, Cara Warga Coper Ponorogo Peringati Maulid Nabi
KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024
Motor Penjual Bakpao di Ponorogo Ludes Terbakar
Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran
Ratusan Mantan Kades di Ponorogo Deklarasi Dukung Rilis Dua Periode
Dua Kandang Milik Warga Sawoo Ponorogo Ludes Terbakar
Pamit Main Voly, Bocah SD di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai
Perkemahan Ceria Pandu Athfal SD/MI Muhammadiyah se-Karesidenan Madiun Berlangsung Penuh Antusias

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:47 WIB

Tradisi Unik, Tebar Koin, Tumpengan dan Gunungan, Cara Warga Coper Ponorogo Peringati Maulid Nabi

Senin, 16 September 2024 - 14:50 WIB

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Motor Penjual Bakpao di Ponorogo Ludes Terbakar

Sabtu, 14 September 2024 - 20:40 WIB

Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran

Sabtu, 14 September 2024 - 20:39 WIB

Ratusan Mantan Kades di Ponorogo Deklarasi Dukung Rilis Dua Periode

Jumat, 13 September 2024 - 23:07 WIB

Dua Kandang Milik Warga Sawoo Ponorogo Ludes Terbakar

Jumat, 13 September 2024 - 22:50 WIB

Pamit Main Voly, Bocah SD di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai

Jumat, 13 September 2024 - 18:54 WIB

Perkemahan Ceria Pandu Athfal SD/MI Muhammadiyah se-Karesidenan Madiun Berlangsung Penuh Antusias

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB