PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DW perangkat Desa Crabak, Kecamatan Slahung sebagai tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Diketahui, periode dana desa yang diselewengkan ada pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo mengatakan bahwa tersangka sudah ditetapkan sejak hari selasa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari selasa kemarin kami melakukan penetapan tersangka terhadap salah satu perangkat desa Crabak. Hal ini mengacu pada hasil temuan audit BPKP yang menyatakan bahwa ada selisih angka anggaran ratusan juta pada beberapa item,”ucapnya Jumat (26/7/2024).
Kemudian, dia menyatakan bahwa DW telah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“DW kami tetapkan sebagai tersangka setelah minimal 2 alat bukti telah terpenuhi dan kami beritahukan hak-hak tersangka dan penandatanganan berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo,”lanjutnya.
Tersangka oleh penyidik dijerat pasal Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Untuk penahanan, pihaknya mengaku masih belum, pasalnya tersangka dinilai kooperatif.
“Untuk diketahui, kami sementara belum dilakukan penahanan karena para tersangka masih dinilai kooperatif oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com