Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Kemenhub Diperpanjang

- Editor

Senin, 1 Mei 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Masa penahanan sepuluh orang tersangka yang ditahan KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022 diperpanjang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Ali Fikri menyampaikan, jika penahanan ke sepuluh orang tersangka tersebut akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/04/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Ali Fikri, bahwasanya perpanjangan penahanan ke sepuluh tersangka dilakukan dikarenakan penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal,” terangnya.

Dari sepuluh tersangka tersebut 6 diantaranya adalah penerima suap yaitu Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Kemudian empat orang pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Diketahui, kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 April lalu. Operasi senyap tersebut digelar di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Dalam perkara ini, Harno diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah kantor Kemenhub, kantor DJKA, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan pada Kamis (13/4) hingga Jumat (14/04/2023) lalu.

“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).(tim)

Berita Terkait

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI