JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Masa penahanan sepuluh orang tersangka yang ditahan KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022 diperpanjang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Ali Fikri menyampaikan, jika penahanan ke sepuluh orang tersangka tersebut akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/04/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Ali Fikri, bahwasanya perpanjangan penahanan ke sepuluh tersangka dilakukan dikarenakan penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.
“Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal,” terangnya.
Dari sepuluh tersangka tersebut 6 diantaranya adalah penerima suap yaitu Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Kemudian empat orang pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Diketahui, kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 April lalu. Operasi senyap tersebut digelar di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Dalam perkara ini, Harno diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah kantor Kemenhub, kantor DJKA, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan pada Kamis (13/4) hingga Jumat (14/04/2023) lalu.
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).(tim)