Sambut Baik Deklarasi ASEAN
Benny mengungkapkan, BP2MI menyambut baik terkait deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran. Indonesia, kata Benny, sebetulnya sudah memiliki regulasi yakni UU No. 18 Tahun 2017 yang diatur di pasal 8 ayat 1 misalnya tentang perlindungan administratif dan perlindungan teknis.
Karena itu, setiap pekerja imigran yang bekerja resmi ke negara-negara penempatan harus jelas mengikuti apa yang dipersyaratkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Tidak sekedar mereka hanya mengikuti pendidikan dan pelatihan, tidak sekedar mereka kompeten atau dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, tetapi semua dokumen resmi harus dimliki oleh mereka. Dan yang pasti visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja,” katanya.
Benny berharap, deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran menjadi langkah awal dalam membangun komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk tidak memberi ijin bagi setiap warga negara asing yang bekerja secara tidak resmi.
“Mudah-mudahan kesepakatan dan deklarasi ASEAN akan memperkuat semangat dan komitmen negara kawasan ASEAN, untuk sungguh-sungguh bahwa negara secara berdaulat tidak akan pernah memberikan izin setiap warga negara asing untuk bekerja di negaranya secara tidak resmi,” ungkapnya.
Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan Malaysia
Benny juga secara khusus menyoroti terkait banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami berbagai macam kasus kekerasan di Malasysia.
“Ketika saya diundang oleh kedutaan besar Malaysia untuk datang ke Malaysia, saya katakan, saya Benny Ramdhani tidak akan pernah menginjakkan kaki di Malayasia selama saya memimpin BP2MI sepanjang kebijakan dalam dan luar negeri Anda tentang perlakuan kepada para pekerja migran Indonesia itu masih tetap dengan cara-cara hancuran’,” tegasnya.
Ia kemudian mengkritisi beberapa kebijakan ketenagakerjaan Malaysia yang dinilai merugikan para pekerja Indonesia.
“Pertama, hanya Malaysia yang mengeluarkan visanya di Malaysia tidak melalui kedutaan Malayasia yang ada di Indonesia. Padahal kita punya undang-undang yang mensyaratkan bahwa para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, visa kerja itu menjadi dokumen yang harus dimiliki sebelum ia meninggalkan Indonesia,” katanya.
“Termasuk visa kerja, hanya Malaysia yang begitu eksklusif dengan istilah VDR atau visa rujukan, kita bisa menggunakan visa rujukan atas nama visa kerja, nanti visa kerjanya dikeluarkan di Malaysia,” lanjut Benny.
Kedua, Malaysia disebut curang karena mereka menginginkan lebih banyak orang Indonesia masuk secara ilegal, agar para pekerja Indonesia dibayar murah di perkebunan-perkebunan sawit mereka.
“Ini cara-cara jahat yang harus kita lawan melalui diplomasi politik dalam negeri kita sepanjang kita mengedepakan dignity dan merah putih dan tidak bermental inlander,” tegas Benny.
Karena itu, demikian Benny, hubungan antara negara itu harus berbasis pada kesetaraan, semangat saling membutuhkan, tidak ada yang merasa superior dan subordinat. “Sehingga indonesia harus mengambil posisi di ASEAN untuk menaikan bargaining position, khususnya terkait para pekerja migran kita,” katanya (Rudi_Kanalindonesia.com)
