Ia menuturkan untuk mengatasi faktor-faktor kerentanan dan akar penyebab yang menimbulkan dan meningkatkan resiko TPPO khususnya melalui penyalahgunaan teknologi, Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023 menyepakati tiga poin penting.
“Pertama, deklarasi mencakup kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sektor publik dan swasta termasuk perusahaan teknologi dan masyarakat sipil. Kedua, deklarasi menuntut implementasi konkret pada tataran praktis dan segera. Dan ketiga, badan-badan sektoral ASEAN yang relevan ditugaskan untuk memobilisasi sumber daya dan mobilitas mereka dalam mengembangkan strategi implementasi melawan TPPO,” pungkasnya. (Rudi_Kanalindonesia.com)
