SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Seorang mahasiswa dengan inisial, VML asal Perum Taman Siwalan Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikecrek polisi gegara memaksa siswi SMP untuk berhubungan badan.
Dari keterangan polisi, peristiwa rudapaksa ini terjadi di tempat indekos pelaku, Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Awalnya pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial, dan melakukan chatting, setelah itu pelaku janjian dengan korban untuk menjemputnya sekolah.
Pada saat korban di jemput sekolah, tidak langsung diantar pulang, melainkan di ajak putar-putar dahulu, hingga sampai di tempat indekos pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, di tempat kos-kosan itulah, korban dipaksa untuk berhubungan badan, usai melakukan hubungan suami istri, pelaku mengambil foto kemaluannya di depan korban. Kalau korban bercerita pada keluarganya, persetubuhan itu akan di viralkan melalui Twitter.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pelaku mengaku kalau pernah berhubungan badan dengan korban 1 kali, pada tanggal 13/5/2023, di kamar kos pelaku,”kata Kapolresta Sidoarjo, saat memimpin konferensi pers. Selasa (16/5/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)