PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satpol PP Provinsi Jatim menggelar
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di aula SMAN 2 Ponorogo, Selasa(23/05/2023).
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasatpol PP Provinsi Jatim Hadi Wawan Guntoro, Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito, juga hadir sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Ponorogo, TNI, Polri, Toga, Tomas, pelajar, ekspedisi, pedagang, pramuka dll.
Dalam sambutanya, Kasat Pol PP Prov Jatim Hadi Wawan Guntoro menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi, informasi, kepada masyarakat terkait dengan cukai ilegal.
“Kami berharap bersama sama memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait cukai,” ucap Kasat Pol PP Provinsi Jatim Hadi Wawan Guntoro.
Hadi menyebut, data dari Kemenkes dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2012 tercatat cukup banyak yaitu sekitar 8,5 juta.
Dari sejumlah cukai yang disetor pengusaha rokok, sebesar 60% disetorkan ke negara untuk cukai, 3% dikembalikan ke pemerintahan provinsi dan kabupaten untuk DBHCT yang kemudian dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai kemanfaatan yang bisa dinikmati masyarakat diantaranya vaksin, BLT, BPJS, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain lain.
“Jika banyak beredar rokok ilegal, akan merugikan negara dan masyarakat, karena tidak mendapatkan pengembalian manfaat dari cukai tersebut,” terang Hadi Wawan Guntoro.
Hadi berharap kepada para peserta agar membantu untuk menularkan tentang cukai rokok legal dan rokok ilegal.
“Cukai rokok ini membantu pemasukan negara, dengan adanya peredaran rokok ilegal tidak memberikan sumbangan kepada negara,” tegasnya.
Disebutkan Hadi, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta bea cukai sebagai pemangku; dunia usaha yang terdiri dari asosiasi angkutan, ekspedisi, produsen rokok; komunitas masyarakat diantaranya MUI, Muhamadiyah, tokoh pemuda, organisasi profesi lainya; kampus, sekolah bagian penting edukasi rokok ilegal; pers dan organisasi pers lainya untuk membantu menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal ini melanggar hukum yang bila tertangkap akan dikenai pidana.
Pemerintah hadir tidak untuk menakut nakuti masyarakat sehingga terus gencar untuk memberikan edukasi,”pungkasnya.
Diketahui wilayah Ponorogo saat ini menjadi lintasan sehingga rawan menjadi wilayah peredaran rokok ilegal.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com