Gelapkan Dana YPUMK Senilai Rp 24 Miliar, Polda Jateng Amankan 3 Tersangka

- Editor

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | KANALINDONESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp24 milyar pada yayasan tersebut.

“Turut diamankan ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus,” ujarnya, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Dua di antaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan, namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” jelasnya.

Dwi Subagyo menuturkan, Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada 2012 hingga 2016.

“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 sampai 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” ujarnya.

Hingga akhirnya dari hasil audit, lanjutnya, yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Dwi Subagyo menambahkan, Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka, di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ndi)

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:40 WIB

Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia

KANAL TERKINI