SEMARANG, KANALINDONESIA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindak tegas berdasarkan proses hukum untuk para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, Adapun kasus terakhir terkait hal itu terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6, dan ekonomi 9 pecah,” jelasnya.
Dia menuturkan, Sebelumnya juga pada Sabtu (20/7/2024) pukul 14.35 WIB, di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca kereta ekonomi 1 pecah.
“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” imbuhnya.
Hukuman pidana, lanjutnya, atas aksi pelemparan terhadap kereta api sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dia menambahkan, Masih merujuk pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu paling lama 20 tahun.
“Larangan pelemparan terhadap kereta pun diatur UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com