Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Menimbang Untung Rugi Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

Oleh : Novita Eka Wulandari

Penulis adalah Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan, Universitas Airlangga (2022) dan Santri Biyadikal Khair

Sejak akhir tahun 2019, pandemi Covid-19 telah menghebohkan warga penjuru dunia. Bagaimana tidak? virus Covid-19 yang bermula muncul di kota Wuhan, Cina kini menjadi berakibat pandemi yang meluas di berbagai negara. Akibat dari pandemi ini, kebijakan yang berorientasi pada pembatasan aktivitas sosial diberlakukan pemerintah, lockdown istilahnya. Tujuan daripada kebijakan ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Tepat pada bulan Maret 2020, Indonesia pun turut memberlakukan kebijakan pembatasan sosial yang dikenal dengan istilah lockdown. Beberapa waktu berjalan, kebijakan ini nyatanya menjadi boomerang yang malah berdampak pada sisi yang lain. Alih-alih untuk memulihkan sektor kesehatan, nyatanya malah menjadikan sektor ekonomi sebagai korban.

Indonesia, sebagai negara yang turut memiliki ketergantungan pada dunia global, turut merasakan pukulan ekonomi akibat pandemi. Berbagai negara di dunia seakan ingin melindungi dirinya dari bahayanya pandemi Covid-19 terhadap warga negaranya.

Kebijakan lockdown skala global menjadi beban lain yang harus diselesaikan bersama dalam menghadapi guncangan ekonomi yang tidak stabil. Selama kurang lebih 3 tahun berjalan, pemerintah seakan dibikin pusing akibat pandemi, antara segera memulihkan sektor kesehatan atau menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah pandemi.

Guncangan Ekonomi kala Pandemi Covid-19

Mengacu dari data World Bank (2022), ekonomi global di tahun 2019-2020 mengalami resesi, yang dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi hanya sebesar -3,1 persen/ tahun. Selain dari indikator pertumbuhan ekonomi, sektor lain dari aspek ekonomi juga terlihat bahwa terdampak akibat pandemi.

Misalnya saja sektor pengangguran, berdasarkan data dari ILO (2022), menyebutkan selama pandemi Covid-19 berlangsung, tingkat pengangguran secara global sebesar 5,5 persen di tahun 2019, meningkat sebesar 6,9 persen di tahun 2020, dan sempat menurun di tahun 2021 menjadi 6,2 persen. Besarnya angka pengangguran ini disebabkan karena terjadinya PHK besar-besaran di sektor formal dan informal.

Selain dari tiga indikator ekonomi tersebut, masih terdapat satu indikator yang dapat dijadikan penilaian akan kondisi ekonomi suatu negara. Tingkat inflasi secara global di masa pandemi Covid-19 turut terdampak akibat guncangan ekonomi yang terjadi. Pada tahun 2019, tingkat inflasi berdasar pada IHK (Indeks Harga Konsumen) sebesar 2,2 persen, dan kian menurun menjadi 1,9 persen di tahun 2020.

Sepintas, rasanya penurunan nilai melegakan karena tingkat inflasi rendah. Akan tetapi, batas baik tingkat inflasi yang rendah adalah 2,5% hingga 4,5% (mengacu dari standarisasi Bank Indonesia). Artinya, dari data yang disebutkan World Bank tersebut, di tahun 2019-2020, ekonomi global sempat mengalami istilah yang disebut deflasi.

Kondisi penurunan tingkat inflasi di bawah batas aman ini disebabkan karena tidak lain dan tidak bukan akibat menurunnya konsumsi masyrakat yang menyebabkan supply dan demand tidak ekuilibrium pada titik keseimbangannya, baik pada sektor jasa maupun barang. Masyarakat terbelenggu ketakutan akibat penyebaran virus Covid-19 hingga pada akhirnya memaksa masyarakat tidak banyak melakukan aktivitas jual beli di pasar bebas.

Pandemi Covid-19 Kini Telah Berakhir, Lantas?

Dua tahun telah berlalu, pandemi Covid-19 menyertai segi kehidupan masyarakat Indonesia, tak terkecuali pada sektor ekonomi. Tepat pada tanggal 5 Mei 2023, World Health Organization (WHO) menyatakan secara resmi bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita