Dirut PT ILI Serahkan Uang Kerugian Negara Senilai Rp 250 Juta ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

- Editor

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

“Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. “Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkap Jemmy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. “Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu,” beber Jemmy.

Baca Juga :  Dititipi Persoalan Rujukan di RSUD Dr Soetomo oleh Pasien dan Rumah Sakit di Daerah

Saat ini sendiri, kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Yang membuat kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. “Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. “Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga,” ungkapnya.

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. “Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Khofifah Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Ajak Puluhan Buruh Gendong Sarapan Bareng
Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel
Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa
Pemuda Muhammadiyah Sidoarjo akan Sampaikan Pesan BAIK kepada Simpatisan di 18 Kecamatan dan Ranting
Akui Ada Pendamping Desa Pasang APK, Camat Kabuh Jombang Bakal Klarifikasi
Khofifah-Emil Gelar Rakor Mantapkan Mesin Pemenangan, Tekankan Politik Santun dan Gerakan Ajak Ke TPS
Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan
Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Khofifah Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Ajak Puluhan Buruh Gendong Sarapan Bareng

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Akui Ada Pendamping Desa Pasang APK, Camat Kabuh Jombang Bakal Klarifikasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:09 WIB

Khofifah-Emil Gelar Rakor Mantapkan Mesin Pemenangan, Tekankan Politik Santun dan Gerakan Ajak Ke TPS

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:37 WIB

ISNU Ponorogo Resmi Miliki 21 PAC di Seluruh Kecamatan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:06 WIB