Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah.
“Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” kata Rio. (Ady_kanalindonesia.com)
