SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Kasus pengeroyokan di wilayah Sidoarjo kembali terjadi, kali ini pertikaian itu terjadi antar perguruan silat. Korbannya adalah seorang pemuda dengan inisial MKB asal Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat(26/5/2023), saat itu sekelompok perguruan silat berkonvoi hendak demo di Mapolsek Jetis, Mojokerto, melihat ada sebuah perguruan silat yang sedang latihan di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, sekelompok pemuda itu berhenti dan melempari batu ke arah balai desa.
“Kami telah menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan, yakni dr. A.M. alias G, (24) ojek online asal Desa Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, ditangkap di TKP, peran memukul korban sebanyak 5 kali ke arah dada, perut dan lengan, A.M.A alias O, (21) karyawan pabrik asal Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu Mojokerto, domisili di Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Tertangkap di Kabupaten Mojokerto dengan peran memukul punggung menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu,”kata Kapolres
“Selanjutnya adalah D.R. als. R,( 21) (sales), alamat Desa Geluran kecamatan Taman, Sidoarjo, tertangkap di Kabupaten Jombang, peran sebagai penggerak melakukan penyerangan dengan menembakkan kembang api kearah korban sebanyak 3 kali ledakan. Pelaku pernah dihukum kasus serupa di Gresik tahun 2022 dan keluar bulan Oktober, dan R.A. Als R, (17 ), pelajar Kelas 11 SMK, warga Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, tertangkap di Kabupaten Jombang, peran menembakkan kembang api yang diarahkan kewajah korban,” sambung Kombes Kusumo.
Dari kasus pengeroyokan yang terjadi, polisi akan melakukan pengembangan dan akan membyry para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara keempat pelaku tersebut di jerat dengan Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun dan Pasal 351 KUHPidana tentang
Penganiyaan dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Irwan _kanalindonesia.com)