Jadi, aspirasi dari berbagai group WA maupun seruan dari NBI harus ditempatkan sebagai obsesi besar NU untuk memiliki pemimpin negara dan daerah dari, oleh dan untuk warga NU. Di samping hal itu dibaca sebagai ikhtiar untuk menyatakan visi, misi dan program kepemimpinan NU dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua harus menyadari bahwa, NU lumbung kader pemimpin sekaligus lumbung suara pemilu. Banyak anak tokoh dan warga NU yang menikmati pendidikan berkualitas di dalam dan luar negara. Mereka sekarang mengalami transformasi vertikal dan horisontal. Mereka kelas menengah baru dari kultur pesantren yang matang secara politik dan ekonomi.
Memasuki abad ke-2 NU, mulai nampak sejumlah putra kiai dan warga NU berhasil memenangkan kontestasi. Di antara mereka ada yang jadi gubernur, bupati atau walikota. Posisi sebagai kepala daerah merupakan cikal bakal kepemimpinan nasional. Tak berlebihan, bila kesimpulan sementara NU telah menjelma menjadi “raksasa” dan menjadi kelompok determinan yang menentukan arah kepemimpinan bangsa di masa depan.
Pemilu 2024 ini merupakan momentum bagi NU. Tak lagi menjadi penonton, tak lagi menjadi pemeran pembantu, namun menjadi pemain utama dalam suksesi kepemimpinan nasional. Sekelompok anak muda yang mengatasnamakan Nusa Bangsa Indonesia (NBI) di bawah kepemimpinan HRM Kholilur R Abdullah Sahlawiy telah mengusulkan 7 nama yang layak memimpin negeri. Antara lain:
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Mustasyar PBNU, Prof KH Said Aqiel Siradj, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, Direktur Wahid Institute, Zannuba Ariffah Hafsoh, dan Mantan Anggota DPR RI, H. Ali Masykur Musa.
Namun demikian, sejumlah nama tersebut tampil atau tidaknya dalam Pilpres bergantung pada koalisi partai dan capres yang diusung. Sebab, ketentuan Presidential threshold menjadi hijab bagi kader NU tulen di atas untuk maju dan terpilih menjadi pengganti Presiden Jokowi. Kecuali, ketentuan PT 20 persen dihapuskan karena bertentangan dengan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin nasional.
