Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Siber Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Trading, 258 Migran Merugi Rp3,7 Miliar

Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita