Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)
Siber Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Trading, 258 Migran Merugi Rp3,7 Miliar
Bagikan
Baca berita lainnya:
