SEMARANG | KANALINDONESIA.COM – Polisi berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang penghuni terkait memproduksi dan membuat obat-obattan terlarang, di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Kamis (1/6) malam.
Ketua RW setempat, Susilo mengatakan, kedua orang yang ditangkap oleh kepolisian baru menetap di rumah milik seorang warga bernama Kemal. Informasi yang ia peroleh, kedua penghuni ini diamankan karena memproduksi obat-obatan terlarang.
“Untuk pelaku pembuat narkotika adalah warga baru dan baru seminggu. Tapi mereka belum ada laporan ke RT maupun RW. Awalnya rumah itu dijual tapi sekarang dikontrakan,” ujarnya, Jumat (2/6).
Menurutnya, kedua pendatang ini memang cukup dikenal oleh warga sekitar dengan sosoknya yang misterius. Seringkali kedua penghuni rumah itu tak pernah bersosialisasi dengan warga. Bahkan pintu rumah juga selalu ditutup rapat dan jarang menampakan diri.
“Pernah sekali keluar ngambil makanan dari ojek online tapi waktu mau disapa sudah masuk duluan,” ucapnya.
Salah satu warga, Bagus menuturkan,
rumah yang didatangi kepolisian ini dikontrak oleh dua orang dan kedua penghuni ini telah diamankan oleh kepolisian.
“Satu ditangkap di masjid dan satu saat di kontrakan,” pungkasnya. (ndi)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com