Polisi Grebeg Pabrik Pembuat Ribuan Pil Ekstasi di Semarang

- Editor

Sabtu, 3 Juni 2023 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | KANALINDONESIA.COM – Polisi menggrebeg Pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional yang berada di Kawasan pemukiman di jalan Kauman Barat V, Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.

Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, peristiwa ini bermula dari informasi Bea Cukai tentang ada masuknya peralatan, bahan kimia yang diduga kuat akan memproduksi dan menghasilkan obat terlarang ekstasi dari luar negeri.

“Dari informasi yang disampaikan Bea Cukai, Bareskrim Polri dan tindak pidana narkoba kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya,kepada media, Jumat (2/6).

Menurutnya, Dari pengungkapan di lokasi Polisi mengamankan dua orang tersangka masing masing berinisial MR 28 tahun dan ARD 24 tahun. Kedua tersangka warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, memiliki peran sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi.

“Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang,” jelasn ya.

Abiyoso menuturkan, tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023.

“Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Abiyoso menambahkan, Dari hasil pengledahan, Polisi mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, 300 butir kapsul warna hijau.

“Bahan belum jadi yang diamankan 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram,” pungkasnya. (ndi)

Berita Terkait

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:40 WIB

Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI