Terkait Instruksi Presiden, Moeldoko menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pemicu berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus pemacu bagi konsumen untuk membeli kendaraan listrik.
“Dari sisi Inpres, maka saya katakan Inpres ini sebagai pemicu bertumbuhkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, karena Inpres itu memberikan jaminan bahwa kalau para investor mau mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, maka ada sebuah jaminan, karena penggunanya ada mandatori,” kata Moeldoko.
Di sisi lain, Inpres tersebut juga akan membantu bertumbuhnya ekosistem lintas elemen, misalnya soal ketersediaan listrik dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Indonesia.
“Ini saya pikir akan menjadi pemicu bertumbuhnya ekosistem, di antaranya PLN harus menyediakan ketersediaan listrik dan memperbanyak SPKLU yang ada sekarang, berikut juga keterlibatan pertamina mulai cukup intens,” katanya.
Menurut Moeldoko, instrumen yang disediakan pemerintah menjadi payung hukum yang juga akan memberikan efektifitas dalam pengembangan industri listrik di Indonesia.
“Kalau instrumen sudah ada, berikutnya ekosistem yang lain adalah pengembangan industrinya dan berikutnya industri itu akan bertumbuh dengan baik apabila ada SPKLU-nya tersedia,” bebernya.
Selain itu, Moeldoko juga menyinggung soal pendanaan dalam rangka mempercepat transisi dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik.
“Pendanaan ini menjadi hal yang krusial karena sampai dengan saat ini semangat perbankan untuk memberikan leasing kepada pembelian kendaraan listrik ini juga masih belum masif, ada tapi belum begitu besar,” katanya.
Sejumlah Tantangan
Dalam konteks menciptakan ekositem kendaraan listrik, Moeldoko mengaku menemukan sejumlah tantangan, khususnya menjawab sejumlah isu publik terkait kendaraan listrik.
“Tantangan pertama, bagaimana menjawab isu publik. Satu, tentang baterai. Masyarakat selalu bertanya, baterai itu kira-kira jarak tempuhnya berapa?, mengisinya bisa cepat atau nggak?, beratnya gimana karena berpengaruh terhadap jarak tempuh?, selanjutnya mudah terbakar atau tidak?. Lalu bagaimana cara mengelola baterai yang habis pakai?,” kata Moeldoko.
Selain itu, sejumlah isu lain seperti harga baterai kendaraan listrik yang masih mahal, menjadi salah tantangan dalam rangka menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Ada lagi isu baterai yang masih mahal. Pemerintah saat ini tengah bekerja keras bagaimana perusahaan IDC nanti bisa beroperasi di Indonesia untuk bekerja sama dengan LG dan CATL,” ungkapnya.
Di sisi lain, kata Moeldoko, masyarakat juga masih mempertanyakan soal efisiensi dan efektifitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU).
“Isu tentang charging station ini harus cepat karena masyarakat kalau terlalu lama tak sabar. Ini berkaitan dengan teknologi, tetapi ini terus berkembang agar charging ini semakin hari semakin cepat,” papar Moeldoko.
Terkait SPKLU ini, Moeldoko menyoroti soal kolaborasi lintas elemen, seperti perbankan dan pihak swasta, yang harus saling mendukung dalam upaya mencapai target NZE 2060.
Isu ketersedian charging station itu swasta juga menunggu, kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing bagi para pembeli sepeda motor maka orang juga akan sulit untuk bergeser,” katanya.
“Ini berkaitan dengan bagaimana swasta menyiapkan charging station atau SPKLU. Jadi, kalau populasi sepeda motor tidak masif maka SPKLU itu juga tidak akan masif. Untuk itu pihak perbankan harus memberikan support yang kuat,” lanjut Moeldoko.
Pemerintah juga hingga kini terus melakukan evaluasi terkait efek dari pemberian subsidi kepada 200 ribu sepeda motor listrik. Mengingat, belum ada perubahan signifikan setelah pemerintah memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.
