SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rina Wati (80) didampingi tim kuasa hukum Kusijanto dan Agus Budiono, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan Direktur Utama PT. PPRO Sampurna Jaya Project Westown View, Sahnawi. Nenek asal Mojokerto ini melaporkan atas dugaan penipuan penyerahan unit Apartemen di kawasan Wiyung Surabaya yang sesuai dijanjikan pada tahun 2021 lalu.
Menurut Kusijanto, selaku kuasa hukum Rina, kliennya telah melakukan pembayaran Rp.816.000.000 dari harga dua unit Apartemen yang dibeli seharga Rp.1.244.000.000,. Pembelian itu sejak 2018 dan dijanjikan penyerahan unit tahun 2021, namun sampai saat ini belum ia terima.
“Awalnya klien kami membayar DP Rp20 juta untuk dua unit Apartemen yang dibelinya. Pihak PT. PPPRO menjanjikan kepada klien kami, pada tahun 2021 akan ada penyerahan unit, namun klien kami belum menerimanya,” katanya, Minggu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2021 lalu, Rina sempat mendatangi lokasi pembangunan. Sampai disana, Rina mengaku Apartemen yang dia beli belum ada bangunannya. “Disana cuma tiang-tiang saja, belum ada bangunan sama sekali,” tandasnya.
Kemudian, somasi pun sempat dilayangkan Rina melalui tim kuasa hukumnya, yaitu Kusijanto dan Agus Budiono kepada pihak Apartemen hingga mediasi tidak ada titik temu diantara keduanya. Kliennya juga pernah ditawarkan unit lain, namun menolak karena sesuai perjanjian awal beli apartemen yang telah disepakati.
“Sempat kita somasi yang isinya kalau tidak ada bangunannya tolong uang klien kami dikembalikan kan gitu ya. Tapi jawabannya tak pasti, ke sana ke mari. Akhirnya kita laporkan,” tandasnya. (Ady_kanalindonesia.com)