MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Didik Purnomo (48), warga Perum Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto kini hanya bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dari balik penjara. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto, lantaran mengedarkan pil Doble L atau pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, pelaku DP mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar asal Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita pil Doble L sebanyak 41 butir beserta botol plastik warna putih.
“Bandar (Pil koplonya) masih kita dalami ciri-cirinya,” ujar Marji, Senin (8/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap di Jalan Raya Dusun Terusan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 23.14 WIB, saat hendak meranjau barang haram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya