Polisi Tetapkan Dirut Perusahaan Swasta di Pemalang Tersangka Kasus Perdagangan Orang

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG | KANALINDONESIA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahan PT. Sahabat Mitra Samudera yang berada di Kabupaten Pemalang. Dalam perkara ini ,kepolisian menetapkan satu orang yakni Direktur Utama (Dirut) bernama Ade Irawan (35) sebagai tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Mei 2021 hingga Juni 2023 dengan memperkerjakan 447 orang. Total selama kurang lebih dua tahun berbisnis, tersangka sudah meraih keuntungan sebanyak Rp 2,2 miliar dari memperbudak ratusan orang tersebut.

“Perusahaan ini telah memberangkatkan total 447 awak kapal. Sedangkan yang 114 belum diberangkatkan,” ujarnya, di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).

Menururtnya, Pengungkapan kasus ini bermula adanya Kapal China yang mengalami kecelakaan laut di Samudera Hindia pada 16 Mei 2023 lalu. Dari kejadian itu, pihaknya mengevakuasi sejumlah anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.

“Melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap ABK itu yang di antaranya adalah mendapatkan bahwa salah satu perusahaan yaitu perusahaannya adalah Sahabat Mitra Samudera, kita lakukan penyidikan ternyata di situ tidak punya izin terkait dengan pendirian dan lain sebagainya,” jelasnya

Kapolda menuturkan, Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait perusahaan itu dan ditemukan aktivitas-aktivitas ilegal seperti tidak memiliki migran Indonesia serta izin Perekrutan Penempatan Awak Kapal (PPAK) dan Motif tersangka mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Subandi-Mimik (BAIK) Terus Kebanjiran Dukungan Dari Masyarakat Sidoarjo

Kapolda menambahkan, Dalam penyidikannya perusahan ilegal ini memberikan jaminan dan membantu meloloskan kepada calon pekerja untuk bekerja di luar negeri meskipun belum memenuhi kompetensi. Namun saat lolos hingga kerja, perusahaan meminta imbalan Rp 5 juta kepada setiap orang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(ndi)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Operasi Zebra Semeru 2024 Digelar Serentak di Jatim Selama 2 Pekan, Hindari Jenis Pelanggaran ini
Paslon Kharisma Berjanji Akan Lebih Pedulikan Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah
Sambut Hari Santri 2024, Klinik Tanpa Kasir NU Tanjungpinang Gelar Khitanan Masal Gandeng YMAI PT.Bank Mandiri
Berduyun-duyun, Ratusan Warga Desa dan Santri Kesugihan dapat Pelayanan Medis Masyarakat dari Djarum Foundation
Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2029, Resmi Dilantik
Budayakan Sarapan dan Olahraga Pagi, SMP Negeri 6 Pemalang Gelar Jum,at Sehat
Habis Tunaikan Sholat Subuh Seorang Warga di Pemalang Temukan Bayi
Koops Udara I Siap Ikuti Lomba MTQ ke-XXIII dan MHQ ke-XIII Tingkat TNI AU Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Operasi Zebra Semeru 2024 Digelar Serentak di Jatim Selama 2 Pekan, Hindari Jenis Pelanggaran ini

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Paslon Kharisma Berjanji Akan Lebih Pedulikan Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Sambut Hari Santri 2024, Klinik Tanpa Kasir NU Tanjungpinang Gelar Khitanan Masal Gandeng YMAI PT.Bank Mandiri

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Berduyun-duyun, Ratusan Warga Desa dan Santri Kesugihan dapat Pelayanan Medis Masyarakat dari Djarum Foundation

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2029, Resmi Dilantik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Budayakan Sarapan dan Olahraga Pagi, SMP Negeri 6 Pemalang Gelar Jum,at Sehat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Habis Tunaikan Sholat Subuh Seorang Warga di Pemalang Temukan Bayi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Koops Udara I Siap Ikuti Lomba MTQ ke-XXIII dan MHQ ke-XIII Tingkat TNI AU Tahun 2024

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:28 WIB

KANAL PONOROGO

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:54 WIB