PEMALANG | KANALINDONESIA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahan PT. Sahabat Mitra Samudera yang berada di Kabupaten Pemalang. Dalam perkara ini ,kepolisian menetapkan satu orang yakni Direktur Utama (Dirut) bernama Ade Irawan (35) sebagai tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Mei 2021 hingga Juni 2023 dengan memperkerjakan 447 orang. Total selama kurang lebih dua tahun berbisnis, tersangka sudah meraih keuntungan sebanyak Rp 2,2 miliar dari memperbudak ratusan orang tersebut.
“Perusahaan ini telah memberangkatkan total 447 awak kapal. Sedangkan yang 114 belum diberangkatkan,” ujarnya, di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menururtnya, Pengungkapan kasus ini bermula adanya Kapal China yang mengalami kecelakaan laut di Samudera Hindia pada 16 Mei 2023 lalu. Dari kejadian itu, pihaknya mengevakuasi sejumlah anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.
“Melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap ABK itu yang di antaranya adalah mendapatkan bahwa salah satu perusahaan yaitu perusahaannya adalah Sahabat Mitra Samudera, kita lakukan penyidikan ternyata di situ tidak punya izin terkait dengan pendirian dan lain sebagainya,” jelasnya
Kapolda menuturkan, Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait perusahaan itu dan ditemukan aktivitas-aktivitas ilegal seperti tidak memiliki migran Indonesia serta izin Perekrutan Penempatan Awak Kapal (PPAK) dan Motif tersangka mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri sendiri.
Kapolda menambahkan, Dalam penyidikannya perusahan ilegal ini memberikan jaminan dan membantu meloloskan kepada calon pekerja untuk bekerja di luar negeri meskipun belum memenuhi kompetensi. Namun saat lolos hingga kerja, perusahaan meminta imbalan Rp 5 juta kepada setiap orang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(ndi)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com