Polisi Tetapkan Dirut Perusahaan Swasta di Pemalang Tersangka Kasus Perdagangan Orang

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG | KANALINDONESIA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahan PT. Sahabat Mitra Samudera yang berada di Kabupaten Pemalang. Dalam perkara ini ,kepolisian menetapkan satu orang yakni Direktur Utama (Dirut) bernama Ade Irawan (35) sebagai tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Mei 2021 hingga Juni 2023 dengan memperkerjakan 447 orang. Total selama kurang lebih dua tahun berbisnis, tersangka sudah meraih keuntungan sebanyak Rp 2,2 miliar dari memperbudak ratusan orang tersebut.

“Perusahaan ini telah memberangkatkan total 447 awak kapal. Sedangkan yang 114 belum diberangkatkan,” ujarnya, di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).

Menururtnya, Pengungkapan kasus ini bermula adanya Kapal China yang mengalami kecelakaan laut di Samudera Hindia pada 16 Mei 2023 lalu. Dari kejadian itu, pihaknya mengevakuasi sejumlah anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.

“Melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap ABK itu yang di antaranya adalah mendapatkan bahwa salah satu perusahaan yaitu perusahaannya adalah Sahabat Mitra Samudera, kita lakukan penyidikan ternyata di situ tidak punya izin terkait dengan pendirian dan lain sebagainya,” jelasnya

Kapolda menuturkan, Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait perusahaan itu dan ditemukan aktivitas-aktivitas ilegal seperti tidak memiliki migran Indonesia serta izin Perekrutan Penempatan Awak Kapal (PPAK) dan Motif tersangka mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Kapolda menambahkan, Dalam penyidikannya perusahan ilegal ini memberikan jaminan dan membantu meloloskan kepada calon pekerja untuk bekerja di luar negeri meskipun belum memenuhi kompetensi. Namun saat lolos hingga kerja, perusahaan meminta imbalan Rp 5 juta kepada setiap orang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(ndi)

Berita Terkait

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
OJK Jateng Dorong Akses Keuangan Sektor Pertanian
Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:26 WIB

OJK Jateng Dorong Akses Keuangan Sektor Pertanian

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:29 WIB

Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB