PACITAN,KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pacitan berhasil ungkap tersangka pembuangan bayi di area perkebunan Dusun Kebondalem, Desa petungsinarang, Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB lalu.
Dengan kesigapan Satreskrim Polres Pacitan akhirnya tersangka berinisial H.S.K.P ( panggilan akrabnya Putri ) 23 tahun, pekerjaan Biduan yang beralamat Rt.02 Rw.04 Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kobonagung Kabupaten Pacitan, berhasil ditangkap dan dibawa Polres Pacitan pada Kamis ( 8/06/2023 ) kemarin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa menjelaskan, alasan tersangka Putri membuang bayinya, mungkin merasa malu, karena tersangka tidak ada yang membantu pada saat persalinan dan itu dilakukan sendirian dalam kamar mandi. Bahkan sampai memotong tali pusar pun dilakuan sendirian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Setelah lahir, tersangka Putri langsung membungkus bayi itu dengan kain kaos dan dimasukan dalam tas koper. Yang lebih ngeri lagi, mayat bayi itu tidak langsung dibuang, dan tersangka sempat menyimpan mayat bayi tersebut hingga dua hari disimpan tersangka.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menambahkan, setelah dua hari mayat bayi dirumah tersangka, kemudian tersangka Putri membawa koper berisi mayat bayi tersebut dengan mengunakan sepeda motor sendirian ke sebuah perkebunan di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo.
” Sedangkan untuk barang bukti yakni ” 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan ” PAGUYUBAN SIDO RUKUN” 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “ WE DREAM IT, WE PROVE IT”. 2 (dua) potong kerudung warna putih. 1 (satu) potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih. 1 (satu) buah koper warna merah muda. 1 (satu) buah gunting.
1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
Saat ini jajaran Satreskrim Polres Pacitan masih mendalami serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Andreas Heksa. ( LC )