Korporasi non-keuangan mengeluarkan USD 64,7 miliar pada tahun 2020, atau 22,2% dari total, sedangkan korporasi keuangan mengeluarkan USD 55,6 miliar, setara dengan 19,1% dari total. Ketika sektor korporasi dikecualikan, entitas yang didukung pemerintah mencatatkan total tertinggi pada tahun 2020, dengan 22,1% dari total penerbitan.
Dalam hal penggunaan hasil, energi dan bangunan terus memimpin pada tahun 2020, dengan masing-masing 35,8% dan 26,6% dari total penerbitan (Gambar 3). Transportasi tetap menjadi kategori tertinggi ketiga, sebesar 23,2%, diikuti oleh proyek air, yang menyumbang 6,5% dari penerbitan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Proyeksi Kemenko Perekonomian telah menyebutkan bahwa Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon telah tertuang dalam UU No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sekitar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Indonesia menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional. Pendanaan internasional seperti GCF (Green Climate Fund) melalui program REDD+, sukuk hijau global, sukuk hijau ritel, APBD, pajak karbon, dan perdagangan karbon.
Ekonomi hijau dalam dokumen perencanaan telah dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024 dengan tiga program prioritas, yaitu peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbonAnggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1 persen dari APBN, dimana 88,1% di antaranya dibelanjakan dalam bentuk infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membangun fondasi penerapan ekonomi hijau yang didukung oleh beberapa kebijakan strategis.
Aspek Risiko Perubahan Iklim dan Persiapan Kebijakan Stabilitas Keuangan
Meskipun memiliki berbagai peran penting dan manfaat Kebijakan Makroprudential, menurut OECD menjelaskan bahwa dengan meningkatnya perubahan iklim kemungkinan akan berdampak buruk pada sektor keuangan, dan tentu saja pada stabilitas keuangan. Risiko terhadap sistem keuangan dan stabilitas keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori besar. Yang pertama mencakup risiko fisik, sedangkan yang kedua mencakup risiko yang berasal dari transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Transisi Risiko dihasilkan dari dampak langsung perubahan iklim terhadap manusia dan aset. Sebagai hal yang masih tergolong “baru” bagi Indonesia, beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti manajemen risiko dari aktivitas perubahan Iklim sangat perlu disiapkan transisi mitigasinya agar tidak menimbulkan gangguan pada stabilitas sistem keuangan.
Peranan BI, OJK, LPS dan Lembaga ekonomi dan keuangan pemerintah perlu terus disinergikan untuk memitigasi berbagai transisi risiko yang muncul dari kebijakan. Artinya akan terdapat tugas dan peran penting yang besar untuk keberhasilan implementasi kebijakan macroprudential dalam menyokong Ekonomi Hijau adalah pemetaan dan penciptaan kerangka makroprudensial untuk dapat ditingkatkan untuk mendukung transisi hijau karena kebijakan ekonomi hijau di Indonesia yang masih relatif rendah yang ditujukan dalam laporan green bond tahunan dibandingkan dengan negara asia lainnya (Bloomberg, 2023). Riset mengenai ekonomi hijau terhadap stabilitas keuangan juga perlu ditingkatkan.
Pada akhirnya, persiapan utama dibutuhkan dari dukungan regulasi/kerangka kebijakan termasuk SDM, peranan pendukung seperti lembaga ekonomi dan keuangan yang dapat berperan sebagai game changer untuk mewujudkan kestabilan keuangan yang berbasis ekonomi hijau dan manajemen resiko untuk pembentukan ekosistem transisi stabilitas keuangan.
