Polisi Ringkus Dua Pelaku Perekrut Tenaga Kerja Migran Asal Ungaran

- Editor

Jumat, 16 Juni 2023 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN | KANALINDONESIA.COM – Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri.

Kedua pelaku tersebut yaitu S (50) warga Jalan Layur Raya, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan SK (52) warga Purna Karya Tengah, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, Kedua pelaku selama ini sebagai tenaga perekrut atau pencari tenaga kerja ke luar negeri dan masing-masing memiliki jaringan sendiri-sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku S diringkus setelah ada korban yang melaporkan kepada Polres Semarang, jika perizinan yang dimiliki pelaku sudah tidak berlaku. Dari laporan ini akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap pelaku Suhayati,” ujarnya, kepada wartawan, di Polres Semarang, Kamis (15/06/2023).

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Menurutnya, Dari keterangan pelaku Suhayati bahwa dirinya mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Sejak itu hingga sekarang ini tahun 2023 sudah berhasil memberangkatkan sebanyak 21 orang ke negara Singapura, Malaysia, Hongkong, maupun negara kawasan Timur Tengah.

“Laporan kasus TPPO di Kabupaten Semarang yang masuk ke Polres Semarang baru kali ini. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga meminta keterangan sejumlah saksi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kab Semarang,” jelasnya.

Kresnawan menuturkan, Pelaku juga mengaku memperoleh fee jika ada satu calon tenaga kerja diberangkatkan ke Singapura sebesar Rp 4 juta. Sedangkan pelaku Sri Kunarsi alias Dewi mengaku sudah memberangkatkan 8 orang ke negara yang sama seperti pelaku Suhayati dan fee yang diperoleh per orang berangkat Rp 3 juta.

“Kedua pelaku berhasil merayu dan mengelabui para korban dengan berangkat menggunakan visa liburan atau wisata. Namun sesampainya di negara yang dituju para korban ini dipekerjakan menjadi tenaga kerja migran. Dan prosedurnya tidak jelas dan tidak ada badan yang melindungi pekerja migran ini. Harusnya, bekerja di luar negeri menggunakan visa kerja bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA,” ucapnya.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Kresnawan menambahkan, bahwa pengungkapan kasus itu ditujukan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran. Pekerja migran ini harus diberangkatkan oleh sebuah perusahaan resmi dan memiliki legalitas resmi serta bukan perorangan.

“Akibat perbuatanbya, kedua pelaku dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ndi)

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI