Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEDIRI

Pembayaran UGR Tol Kediri-Tulungagung Dimulai, Bupati Kediri Ajak Sinergitas Sukseskan PSN

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.

“Secara undang-undang mereka bertanggungjawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” tandasnya. (Adv)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita