Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.
“Secara undang-undang mereka bertanggungjawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” tandasnya. (Adv)
