Lagi, PT Kusemas Pertamindo Mangkir Panggilan Sidang PKPU di PN Surabaya

Lagi, PT Kusemas Pertamindo Mangkir Panggilan Sidang PKPU di PN Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: PT Kusemas Pertamindo kembali mangkir dalam sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Hadi Wibowo sebagai pemohon. Alhasil, persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (21/6) gagal digelar.

Pantauan dilokasi, sidang PKPU hanya dihadiri Eko Siswanto, selaku kuasa hukum pemohon dan kuasa kreditur lain yang diwakili dari kantor hukum Elok Kadja & Partner. Sedangkan PT Kusemas Pertamindo tidak hadir di persidangan. Kendati, sebelumnya pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Kusemas Pertamindo sebagai termohon.

“Buntut perkara ini dimulai, atas dasar pendaftaran perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada Kamis 30 Maret 2023,” ujar Elok pada media pasca persidangan usai, (21/6)

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara ini pihak Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para pemohon terhadap PT Kusemas Pertamindo. Terdapat isi petitum permohonan PKPU yang dimintakan, diantaranya Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para pemohon.

Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap PT Kusemas Pertamindo untuk jangka waktu paling lama 45 hari, Pengadilan Niaga menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim Pengurus untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT. Kusemas Pertamindo. Dan membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. Kusemas Pertamindo.

“Namun, sampai menjelang jam 3 sore, pihak Termohon PT Kusemas Pertamindo tidak hadir dalam persidangan. Dan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada Selasa 27 Juni 2023,” papar dia.

Terakhir, kata Elok, atas pihak Termohon PKPU tidak hadir dalam persidangan kali ini, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat-surat dan penyerahan surat kuasa khusus. (Ari_kanalindonesia.com)