Pelaku juga dianggap meanggar pasal tentang setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Atau 378 KUHP barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Terlibat TPPO, Penyanyi Elekton di Ponorogo Berurusan dengan Polisi
Bagikan
Baca berita lainnya:
