Turut Edarkan Ribuan Pil Ektasi Dituntut Jaksa, Pasutri Minta Bebas

Turut Edarkan Ribuan Pil Ektasi Dituntut Jaksa, Pasutri Minta Bebas

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari menjatuhkan hukuman tuntutan berbeda terhadap Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dalam kasus peredaran narkotika ini Sumantri dituntut 15 tahun dan 12 tahun penjara untuk Nanik.

Selain hukuman kurungan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Amar tuntutan itu dibacakan JPU Furkon Adi Hermawan di ruang sidang Sari PN Surabaya, Senin (26/6).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

“Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi,” kata Furkon.

Usai tuntutan, saat itu juga keduanya mengajukan pembelaannya (pledoi) dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka. Selama persidangan, pasutri itu terlihat didampingi kuasa hukum.

Agus Purwono, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku, berdasarkan fakta di persidangan tidak ditemukan transaksi narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Bahkan Ia menyebut, Sumantri dan Nanik tidak mengenal pelaku lain.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum polisi tersebut juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.

Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five.

Namun sebelumnya, pengacara para terdakwa (Sumantri dan Nanik), Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilang orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

Dalam perkara ini JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady_kanalindonesia.com)