KEDIRI, KANALINDONESIA.COM: PT Kereta Api Commuter Indonesia (KCI) Area 8, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang KA. Sosialisasi keselamatan dilaksankan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 285 KM 187+2, Jalan Hayam Wuruk, Balowerti, Kota Kediri.
Sosialisasi keselamatan ini, selain dari internal PT KAI, juga melibatkan Babknkabtimbas, Babinsa, serta anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Kediri Railfans Enam Delapan (RED), Komunitas Pencinta KA Wilayah Madiun bernama PECEL +63. Pelaksanakan sosialisasi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan sosialisasi UU 23 Tahun 2007 pasal 124 yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com