Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Amankan Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

ARSO 05 Jul 2023 KANAL JATIM, KANAL PONOROGO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Amankan Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo mengamankan MM warga Buduran, Sidoarjo; SH warga Tangerang Selatan; WI warga Bogor;  AT warga Jakarta dan IS warga Mojokerto yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional.

Penangkapan kelima orang itu bermula saat MM dan SH mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo pada Selasa (04/07/2023) lalu.

“Saat proses wawancara, kedua orang tersebut mengaku membutuhkan paspor yang akan dipergunakan untuk berlibur ke Malaysia,” ucap Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo, Selasa(05/ 07/2023) sore.

Disaat wawancara tersebut, petugas Keimigrasian Ponorogo melihat ada gelagat yang mencurigakan dari keduanya.

Dua orang diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing.

Disaat wawancara tersebut, keduanya tidak bisa menyerahkan berkas-berkas sebagai kelengkapan mengurus paspor, yang kemudian mereka pamitan untuk mengambil kelengkapan berkas dan pada sore hari keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo.

“Disaat proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi bahwa keduanya menjadi pekerja migran non prosedural,” terang Hendro.

Setelah melalui wawancara beberapa lama, keduanyapun akhirnya mengaku jika akan mendonorkan ginjal ke Kamboja dengan diantar oleh tiga orang lainya.

“Ketiga orang tersebut ternyata tidak ikut masuk namun menunggu di tempat yang tidak jauh dari Kantor Imigrasi Ponorogo,” jelas Hendro.

Tak mau kehilangan buruan, petugas pun langsung mencari ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, yang akhirnya berhasil mengamankan WI dan AT. Selain itu, petugas Imigrasi juga mengamankan IS yang merupakan warga Mojokerto.

Disebutkan Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Ponorogo, Yanto, dari pengakuan WI terungkap bahwa dirinya memiliki peran sebagai perekrut. Sedangkan AT bertugas membantu saat proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

Dari pengakuan mereka setiap orang yang diambil ginjalnya akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp150 juta.

“WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya dan sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun tidak jadi diambil ginjalnya dikarenakan ada masalah pada kesehatanya. Setelah pulang dari Kamboja inilah WI kemudian direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi,” terang Yanto.

Ditambahkan Yanto, “ bahkan WI juga mengaku jika dirinya pernah datang di basecamp yang berada di Bekasi,” terangnya.

Usai mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional tersebut, Kantor Imigrasi kelas II non TPI Ponorogo kemudian bekerjasama dengan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.

“Kami siap membantu pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Yanto.

Saat ini pihak Kantor Imigrasi kelas II non TPI Ponorogo  juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalanan ke luar negeri (paspor).