Pentingnya Pemangku Wilayah Dilibatkan dalam Komite Sekolah

ARSO 05 Jul 2023 KANAL SIDOARJO, Pendidikan
Pentingnya Pemangku Wilayah Dilibatkan dalam Komite Sekolah

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Provinsi Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, menyoroti satuan lembaga pendidikan khususnya yang ada di Jawa Timur.

Kunjung mengatakan seyogyanya lembaga pendidikan yang ada di Jatim ini, melibatkan pemangku wilayah di daerahnya masing-masing sebagai pembina komite sekolah. Artinya pemerintahan paling bawah, setingkat desa itu juga mendapatkan informasi terkini tentang program apa saja yang dicanangkan setahun kedepan.

“Selama ini, komite sekolah identik dengan bentukan sekolah. Nah, tugas kita, sebagai Komisi Nasional Pendidikan, merubah paradigma yang selama ini beredar di masyarakat. Harusnya Komite adalah kepanjangan tangan orang tua siswa. Tapi nyatanya banyak yang tidak,” ucap Kunjung, Rabu (5/7/2023)

Dikatakan Kunjung, tujuannya, satuan pendidikan melibatkan pemangku wilayah sebagai dewan pembina Komite, agar dapat mengawasi progam dari sekolahan itu sendiri.

Hal itu disampaikan Kunjung, pada saat bersilaturahmi dengan Kepala Desa Penambangan, Helmy Firmansyah. Pria kelahiran Kertosono, tersebut pada Pileg tahun depan akan mengikuti kontestasi di Dewan Pimpinan Daerah non partai tingkat Jawa Timur.

“Ke depan kita akan upayakan, SK ketua komite sekolah itu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Selama ini, SK ketua komite sekolah, yang menerbitkan dari kepala sekolah, ini riskan sekali mencuat isu main mata antara komite dan pihak sekolah,”ungkap Kunjung.

Disinggung soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Kunjung mengatakan,” ketika dana BOS dan BPOPP dijumlah dan pihak sekolah masih membutuhkan tambahan biaya, maka larinya akan ke dana sumbangan partisipasi masyarakat. Nah, disini peran komite sekolah bisa berkolaborasi dengan orang tua siswa,” lanjutnya.

Lebih lanjut ditambahkanya,” nah masalahnya yang terjadi adalah, pada saat berkolaborasi itu, pemangku wilayah tidak dilibatkan, kenapa kok tidak dilibatkan sebagai pembina? Ini dalam tanda petik, padahal dalam Permendikbud dan Pergub no 8 tahun 2023 tentang Komite sekolah, sama persis dengan Permendikbudnya, ini artinya perlu adanya sosialisasi terkait Pergub itu, agar sekolah melibatkan pemerintah paling bawah, untuk membicarakan hal itu,” tandas Kunjung.

Dikatakanya,” Saya yakin kalau pihak sekolah melibatkan pemerintah desa, jenis sumbangan atau iuran dan istilahnya apa saja, tidak akan sebesar ini,” pungkas Kunjung. (Irwan_kanalindonesia.com)