Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Seorang Tenaga di Salah Satu Universitas Ungaran

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Polres Semarang berhasil meringkus seorang pria berinisial LD (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur berinisial EV (15) yang tahun ini lulus pada salah satu SMP di Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, Bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.

“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan dosen atau tenaga didik disana dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku,” ujarnya, kepada kanalindonesia.com, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, kejadian ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.

“Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Melihat hal tersebut, lanjut Kresnawan, kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang.

“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” tuturnya. (ndi)

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI