“Dari bidang pembinaan juga mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelatihan Super Team Building dengan tema “Together to be Stronger”. kami menugaskan pegawai untuk mengikuti Diklat-diklat yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI antara lain Diklat Restorative Justice, Pelatihan Pengelolaan tata naskah, safety driving, pengawalan tahanan, dan Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa,” paparnya.
Masih Aji Kalbu, dengan menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng yang materinya tentang hukum dan bermain Bersama Badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah mendirikan Posko Pemilu.
“Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga melakukan terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi dengan kegiatan Jaksa masuk pesantren dan dongeng hukum bersama Jaksa yang pesertanya merupakan anak-anak sekolah tingkat dasar,” imbuhnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas setiap aset atau barang milik daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis.
Dan sejalan dengan amanah peraturan perundang-undang tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi untuk bertindak sebagai Kuasa Pemerintah dalam melakukan Penyelamatan Aset atau Barang Milik Daerah.
Bahwa pada semester I Tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi dalam melakukan penyelamatan aset maupun pemulihan keuangan negara melalui 39 surat kuasa hhusus yang dikuasakan untuk bertindak sebagai kuasa pemerintah.
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memperoleh keberhasilan dengan capaian total jumlah Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 33.089.703.692,- dengan total aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan seluas 11.108 m2 dan total Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara dalam bentuk Aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.1.796.550.000,-.
Tidak semata menitikberatkan pada sektor pengamanan barang milik daerah, bantuan hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2023 turut berperan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah serta retribusi daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaan penagihan tersebut Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diberikan kuasa oleh Walikota Surabaya untuk melakukan penagihan piutang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya untuk mendukung implementasi semangat Good Corporate Governance (GCG) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yaitu antara lain Pemerintah Kota Surabaya, BUMN, maupun BUMD melalui MoU yang telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 15 MoU.
