Bidang Barang bukti, Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemusnahan Barang bukti terhadap perkara yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) perkara yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti 1.177,15 gram narkotika jenis shabu beserta alat hisap sabu/ bong, Ganja Kering keseluruhan 244,26 gram, Pil Extacy sebanyak 102 butir. (Ady_kanalindonesia.com)
Peringati HBA ke-63, Kajari Tanjung Perak Sampaikan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023
Bagikan
Baca berita lainnya:
