Mas Iin menambahkan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan, serta hasil pembahasan awal, maka Komisi B DPRD Jatim memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang membahas Raperda ini. “Kami mohon Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur untuk memberi jadwal ulang Laporan Pimpinan Komisi B,” katanya.
Pernyataan ini dikuatkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa, yang mengatakan pihaknya meminta Banmus untuk menjadwal ulang laporan Komisi B terhadap Pertembakauan. Menurutnya Raperda ini membutuhkan pembahasan lebih dalam lagi dan butuh masukan dari berbagai pihak. “Intinya Raperda ini diharapkan berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Jangan sampai sebaliknya, malah menguntungkan tengkulak, pabrik, gudang dan seterusnya. Komisi minta waktu kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembahasan lebih dalam isi-isi dalam raperda ini yang sudah 80 persen sebenarnya. Raperda ini inisiatif eksekutif,” tuturnya.
Politisi PKB ini menambahkan selama ini pertembakauan di Jatim carut marut. Mulai dari masa tanam, pupuk hingga harga panen yang selalu dimainkan oleh sebagian oknum. “Harapan kami pada regulasi adalah mengatur dana bagi hasil. Karena banyak anggaran dana bagi hasil ini diberikan kepada dinas – dinas pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan tembakau dibandingkan kepada petani tembakau, contohnya Dinas Kesehatan. Ini gak nyambung,” jelasnya.
Terpisah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengaku menghormati Komisi B yang meminta waktu untuk mengkaji ulang Raperda pertembakauan ini. Ia mengaku belum mengetahui pertimbangan Komisi B yang meminta untuk mengkaji ulang. “Tapi kalau dilihat esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap petani tembakau,” katanya. Nang
