Tidak Mau Hanya Jadi Pertanggung Jawaban Sepihak Bapemperda Minta Pemprov Jatim tak Leha Leha Bahas Raperda

Tidak Mau Hanya Jadi Pertanggung Jawaban Sepihak Bapemperda Minta Pemprov Jatim tak Leha Leha Bahas Raperda

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim tidak leha-leha untuk menyelesaikan Reperda yang saat ini menjadi target bahasan untuk dijadikan Perda.
Anggota Bapemperda DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan saat ini sudah memasuki masa sidang ke-3 tahun 2023, namum progress penyelesaian Perda berjalan lambat. Karenanya politisi PDIP itu mengingatakan agar DPRD Jawa Timur melakukan evaluasi untuk memilah tingkat urgensi usulan-usulan perda yang telah ditetapkan pada agenda Bapemperda.

Daniel Rohi menegaskan Bapemperda harus segera mendesak Komisi-Komisi agar secepatnya menyelesaikan pembahasan perda-perda yang telah diterima oleh Bapemperda.

“Kami terus mendesak komisi-komisi agar proaktif segera menyelesaikkan perda-perda yang telah diterima sehingga target DPRD Provinsi Jawa Timur yang harus menyelesaikan 60% Perda ditahun 2023 ini segera tercapai,” jelas Daniel, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan hasil koordinasi,lanjut Daniel para pimpinan OPD sepakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan Perda yang menjadi tanggungjawab mereka, namun tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Mitra agar dapat bekerja secara optimal, tidak bisa hanya sepihak saja.

Adapun beberapa Perda yang menurut Daniel mendesak diselesaikan sehingga perlu prioritas untuk diselesaikan misalnya Perda RTRW 2023-2043, Perda pajak dan Retribusi Daerah, Perda Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Perda Keuangan Daerah, Perda Satu Data dan Perda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau, dan sejumlah Raperda.

Menurutnya ada Perda yang hanya perlu sedikit penyesuaian dengan peraturan pemerintah diatasnya yakni perda tentang Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.Walaupun hanya perubahan dua pasal, namun prosesnya tetap memakan waktu yang tidak jauh berbeda dengan Perda yang baru, untuk itu perlu diselesaikan karena momentumnya tepat dan sesuai kebutuhan nasional untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan di Jawa Timur. nang