SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menyelesaikan kasus pencurian dua buah bor modern yang dilakukan oleh Novri Setiawan (40) melalui keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
Saat dipertemukan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung ini meminta maaf kepada Gofar. Dalam kejadian ini, Novri mencuri dua buah bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B.
Perlu diketahui, kejadian berawal pada Minggu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Novri sedang mencari barang bekas di kawasan Wonokusumo Surabaya. Saat melintas di depan bengkel Farhan Motor, ia melihat sebuah bor tergeletak di halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah merasa aman karena bengkel sepi, Novri langsung mengambil bor tersebut lalu meninggalkan lokasi. Namun Gofar, pemilik bengkel mengetahui aksi tersebut dan mengejar Novri.
Warga sekitar yang mendengar teriakan Gofar langsung mendatangi lokasi dan mengerubungi Novri. Novri akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan menjalani proses hukum. Mediasi antar keduanya sempat diupayakan polisi, namun belum membuahkan hasil karena Gofar enggan berdamai.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau siap disidangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, kembali memediasi keduanya. Dalam pertemuan tersebut, Dilla berupaya menerapkan keadilan restorasi atau Restorative Justice (RJ). Mengingat kerugian yang ditimbulkan kecil, pelaku belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Novri mengaku mengaku khilaf dan menyesal karena mencuri bor tersebut. “Saya ingin punya bengkel seperti Gofar,” kata Novri saat dipertemukan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Gofar yang semula enggan memaafkan akhirnya luluh. Ia menerima permintaan maaf Novri dan memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya kasihan melihat kondisi Novri yang bekerja sebagai pemulung,” kata Gofar.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana keadilan restorasi dapat menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses peradilan. Keadilan restorasi mengedepankan kepentingan korban dan pelaku untuk saling memaafkan dan berdamai.
Dalam kasus ini, Gofar akhirnya luluh dan memaafkan Novri setelah mendengar alasan Novri mencuri bor tersebut. Ia juga merasa iba melihat kondisi Novri yang bekerja sebagai pemulung.
Keadilan restorasi dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih adil dan efektif. Selain itu, keadilan restorasi juga dapat membantu mengurangi beban kerja aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, Gofar akhirnya luluh dan memaafkan Novri setelah mendengar alasan Novri mencuri bor tersebut. Ia juga merasa iba melihat kondisi Novri yang bekerja sebagai pemulung.
Keadilan restorasi dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih adil dan efektif. Selain itu, keadilan restorasi juga dapat membantu mengurangi beban kerja aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra membenarkan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka Novri Setiawan dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Jemmy, pada Senin (11/9/2023).
Jemmy berharap Novri ada rasa penyesalan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Pihak kejaksaan juga mengucapkan terimakasih kepada Gofar selaku korban yang telah berbesar hati memaafkan Novri, yang berpontensi mengalami kerugian sekitar Rp.800.000. (Ady_kanalindonesia.com)