Sengketa Lahan di Kesamben Wetan Gresik, Obyek Sudah Dikuasai Istri Oknum Anggota TNI AL

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Fakta baru sengketa lahan milik Nenek Sampiyani (60) warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ia harus kehilangan tanah pekarangannya, seluas 300 meter persegi. Diduga obyek tersebut ditipu oleh sekelompok orang yang bersekongkol.
Dalam agenda mediasi sebelumnya, Kades Kesamben Wetan, Khusnul Khuluq berjanji melayangkan panggilan kepada para pihak yang berseteru, hari ini Senin (11/9/2023), untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan antara Nenek Sampiyani dengan H. Wadak.
Dalam mediasi pertama Khuluq menerangkan kalau obyek tersebut sudah bersertifikat atas nama, H. Aruman.
Kronologinya, kata Kades Khusnul Khuluq, peralihan hak ini terjadi terjadi lantaran, H. Wadak punya hutang H. Aruman (nominalnya tidak disebutkan).
“Awalnya bagaimana saya kurang jelas, bahwa tanah yang dikuasai oleh H. Aruman itu asalnya dari H. Wadak, atas dasar hutang piutang,”ungkap Kades Khusnul.
“Mungkin tanah tersebut sebagai pengganti pembayaran hutangnya H. Wadak,”lanjut Kades.
Tampak hadir para pihak yang berseteru, dalam forum tersebut, yakni Nenek Sampiyani dan suami yang didampingi oleh Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, Babinsa Desa Kesamben Wetan, Serma Yulianto, dari pihak H. Aruman diwakili oleh menantunya, Serka MNI anggota TNI AL yang berdinas di Surabaya.
Didalam forum, Serka MNI menyampaikan, kalau obyek yang disengketakan itu sudah bersertifikat atas nama istrinya.
“Ada sertifikatnya, sudah diatasnamakan istri saya, oleh mertua saya, ini buktinya,” sambil menunjukkan bukti kepemilikan yang diambil dari tas ranselnya. SHM atas nama Erlin Arumawati, nomor NIB : 12090208.03160.
Karena ada keterlibatan anggota TNI AL, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengaku sudah berkoordinasi dengan petinggi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Surabaya, dan segera melayangkan aduan masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan POMAL, terkait polemik ini. Yang jelas Bu Sampiyani tidak pernah menjual asetnya ke siapapun. Akta Jual Beli (AJB) pun tidak ada, hanya ada selembar kertas yang ditandatangani oleh H. Wadak, H Aruman dan Sampiyani, dan selebaran kertas itupun banyak coretan-coretan tangan. Dugaan sementara, kami meyakini kalau itu ada rekayasa,”tandas Aris.
Dikatakan Aris, kami segera layangkan pemblokiran SHM atas nama tersebut, kepada kantor ATR/BPN Gresik, dan melaporkan kasus dugaan penipuan oleh sekelompok orang itu ke Satreskrim Polres Gresik,” tutupnya. (Irwan_kanalindonesia.com)