Kejari Ponorogo Menerima Pelimpahan Tahap 2 Pembunuhan Semanding, Tersangka Langsung Ditahan

ARSO 14 Sep 2023 KANAL PONOROGO
Kejari Ponorogo Menerima Pelimpahan Tahap 2 Pembunuhan Semanding, Tersangka Langsung Ditahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 (P21) dari penyidik Polres Ponorogo dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Kamis(14/09/2023).

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima tersangka atas nama JRP(21) warga Merangin, Jambi.

“Hari ini kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan di Desa Semanding, Jenangan atas Nama JRP(21), dari penyidik Polres Ponorogo,”ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama tersangka JRP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Ponorogo selama 20  hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga tanggal 03 Oktober 2023.

Atas kasus tersebut tersangka dianggap melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut diantaranya 1 unit motor, 1 unit handphone, 1 buah karpet motif bunga dan beberapa barang lainnya,”ucapnya.

Diketahui, pembunuhan dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Pragak, Magetan, terjadi di rumah kontrakan milik Sunardi, Desa Semanding, pada Sabtu(24/06/2023).

Korban yang merupakan purnawirawan TNI tersebut ditemukan terbungkus dengan karpet motif merah yang dibuang di bawah jembatan layang ruas Tol Solo-Ngawi Kilometer 557, tepatnya Desa Widodaren Kecamatan Widodaren, Kamis (29/06/2023) lalu. (KI-01)