SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Sengketa pengelolaan lapangan Golf Ahmad Yani atau yang lebih dikenal dengan Yani Golf, berakhir happy ending setelah difasilitasi oleh Komisi A DPRD Jatim .
Dua yayasan yang sama-sama mengaku memiliki hak dan legalitas untuk mengelola lahan seluas 58 hektar ini, bertemu dan saling berargumen tentang keabsahan diri masing-masing.
Yang satu adalah Yayasan Olah Raga Golf Surabaya dengan pembina Letjen (Purn) Moergito dan ketua Yayasan Mayjen (Purn) Istu Hari Subagio sementara pihak lainnya adalah Yayasan Golf Ahmad Yani yang digawangi Agus Santosa
Suasana sempat tegang dalam rapat dengar pendapat yang di ruang Banmus DPRD Jatim, Senin (18/9/2023) yang dipimpin oleh Muzammil Syafi’i ini.
Berdasarkan Akta Yayasan Olahraga Golf Surabaya tanggal 25 Mei 1965, Nomor 8 dibuat dihadapan Raden Soebiono Danoesastro, SH notaris Surabaya, telah didaftar dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 1996 nomor 53/1996. Dan diumumkan dalam berita RI 15 Oktober 1996 nomor 97/1996 dan tambahan berita HKnegara RI nomor 83.
“Kami memiliki surat pelimpahan dari PT Shell kepada yayasan Olah Raga Golf Surabaya, ibarat motor kami memiliki STNK nya,” ungkap Sekretaris Yayasan Olah Golf Surabaya.
Sementara Yayasan Golf Ahmad Yani mengaku mereka berhak mengelola karena untuk menyelamatkan lapangan Yani Golf yang dinilai tidak terurus, banyak pihak ingin mengambil alih untuk mengelola. “Banyak yang ingin mengambil alih, kita ini justru melindungi dari pihak luar yang ingin mengelola lapangan Golf ini,” kata Edy salah satu anggota Yayasan Golf Ahmad Yani.
Setelah berjalan alot dan nyaris deadlock akhirnya keduanya sepakat berdamai dan mencari penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Persoalan lapangan seluas 58 hektare ini pun berakhir dengan “happy ending” Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang juga menjadi anggota kepengurusan Yayasan Olahraga Golf Surabaya.
Hal itu disampaikan Ketua Pembina Yayasan Olahraga Golf Surabaya, Letjen TNI (Purn) Moergito. Mantan Pangdam Brawijaya ini mengapresiasi usaha Komisi A DPRD Jatim telah berhasil mempertemukan kedua belah pihak.
“Persoalan sengketa tanah lapangan golf di Gunungsari, Surabaya hari ini kita bicarakan bersama. Situasinya cukup tegang, tapi berakhir _happy ending_. Usaha Komisi A DPRD Jatim berhasil, kita ucapkan terima kasih banyak atas uluran tangan Komisi A,” ungkapnya usai pertemuan.
Moergito pun menyampaikan akan mengadakan pertemuan kembali antara Yayasan Olahraga Golf Surabaya dan Yayasan Golf Ahmad Yani Gunungsari Surabaya. “Kami berharap Pak Agus Sarosa (Ketua Pembina Golf Ahmad Yani) menerima dengan baik,” pintanya.
Disamping itu, lanjut Moergito, pihaknya tetap memberikan kesempatan yang sama yakni bagian dari Yayasan Olahraga Golf Surabaya.
“Kami sudah berikan kesempatan dan uluran tangan dengan dasar akta notaris. Mereka tetap kita berikan kesempatan yang sama dengan kami asal ikut kami. Jadi kalian bagian dari Yayasan Olahraga Golf,” terangnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio pun berharap persoalan tanah golf di Gunungsari Surabaya bisa diselesaikan secara baik.
“Kami akan tindaklanjuti dengan cara kekeluargaan, nanti kita selesaikan dengan golf saja. Kebetulan saya juga hobi golf dan nanti bisa bicarakan ini dari hati ke hati,” pungkas Mantan Gubernur Akmil ini. Nang