SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur akan mengembalikan (Traslokasi) satwa liar dilingdungi jenis Orangutan Kalimantan subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Balai KSDA Kalimantan. Sebelumnya, Balai Besar KSDA Jatim berkolaborasi dengan anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyelundupan satwa liar dilindungi secara bebas atau ilegal.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan membenarkan soal pihaknya akan mengembalikan satwa liar tersebut ke habitatnya. Menurutnya langkah ini adalah salah satu upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
“Selain itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa satwa liar punya peran dalam ekosistem alam. Sedangkan perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana,” kata Nur Patria, Kamis (21/9/2023).
Nur Patria menjelaskan, kasus penyelundupan Orangutan Kalimantan wurmbii diungkap oleh tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Usai diselamatkan, kemudian Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan orangutan kalimantan itu ke BKSDA Jatim.
“Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya,” jelasnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Fendi Fadli sebagai tersangka mulai Selasa, 12 September 2023 lalu. Kini perkaranya sedang berjalan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini berawal dari informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. “Saat itu, pelaku FF mengirim Orangutan Kalimantan lewat jalur laut. Dengan menutup kandan menggunakan kain cokelat,” paparnya.
Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya
Fendi Fadli, terdakwa kasus penyelundupan satwa dilindungi, yaitu Orangutan Kalimantan (Ponggo pygmaeus wurmbii) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa 12 Septermber 2023.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sedangkan yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Hakim Widiarti.
JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.
Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daearah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA. Setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut. Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah Orangutan.
“Terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu,” kata JPU.
