Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

BKSDA Jatim Kembalikan Orangutan Kalimantan ke Habitatnya, FF Diadili

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP,” tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita