Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Penyaluran Dana Desa Jatim pada September Capai 80,54%, Gubernur Khofifah: Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting. (ari)

Foto : Flyer Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tentang Penyaluran Dana Desa Jatim Tahun 2023 mencapai 80,54%

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita