Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Lapor Ke Kejagung, KAKI Minta Mafia Tanah di Rempang Dibongkar

Dan dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal Memperhatikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Villa Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.Sedangkan surat permohonan PT Villa Pantai Mutiara itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.

“Kami menilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami menduga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan,” ucapnya.

Diduga PT Villa Pantai Mutiara itu telah melakukan pengerusakan atau pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar.

 Meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.

Dengan bukti bukti yang kami miliki kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin IUPJL PSWA untuk PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort dan PT. Vila Pantai Mutiara. Pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem Mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 7,5 miliar rupiah berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.@ags

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita