Rektor Universitas Udayana Ditahan, Atas Dugaan Kasus Korupsi SPI

- Editor

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali melakukan penahanan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara atas dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Selain I Nyoman Gde Antara yang telah ditetapkan jadi tersangka, ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS.

Keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,”ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (09/10/2023).

Disebutkan Putu Agus Eka, dasar penahanan para tersangka yaitu demi memperlancar proses penyidikan. Jika yang bersangkutan ditahan, maka penyidik bisa lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

“Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” ujarnya.

Kejati Bali menetapkan Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menambahkan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspos dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin (13/3) lalu.

Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Terjadi Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Rombongan Study Tour SMP Sleman di Begudul Bali
Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali
Estrogina Rilis Videoklip “Romanticization”, Berkolaborasi dengan BAM-BAM
Bantu Promosikan Pariwisata di Kuta Bali Horison Kuta Bali Inisiasi Kampanye #Dekatkemanamana
OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta
Pelindo Regional 3 Benoa Sukses Sandarkan Cruise Celebrity Solstice, Ukuran Jumbo 317 Meter
Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan Premier Niue
Presiden Jokowi Sambut Kedatangan Para Pemimpin KTT AIS Forum

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:18 WIB

Terjadi Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Rombongan Study Tour SMP Sleman di Begudul Bali

Jumat, 26 April 2024 - 21:28 WIB

Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali

Rabu, 24 April 2024 - 11:14 WIB

Estrogina Rilis Videoklip “Romanticization”, Berkolaborasi dengan BAM-BAM

Jumat, 12 April 2024 - 10:41 WIB

Bantu Promosikan Pariwisata di Kuta Bali Horison Kuta Bali Inisiasi Kampanye #Dekatkemanamana

Rabu, 15 November 2023 - 22:03 WIB

OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 00:05 WIB

Pelindo Regional 3 Benoa Sukses Sandarkan Cruise Celebrity Solstice, Ukuran Jumbo 317 Meter

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:02 WIB

Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan Premier Niue

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:16 WIB

Presiden Jokowi Sambut Kedatangan Para Pemimpin KTT AIS Forum

KANAL TERKINI