DENPASAR, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali melakukan penahanan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara atas dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Selain I Nyoman Gde Antara yang telah ditetapkan jadi tersangka, ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS.
Keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,”ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (09/10/2023).
Disebutkan Putu Agus Eka, dasar penahanan para tersangka yaitu demi memperlancar proses penyidikan. Jika yang bersangkutan ditahan, maka penyidik bisa lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.
“Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” ujarnya.
Kejati Bali menetapkan Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menambahkan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspos dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin (13/3) lalu.
Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT