JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tindakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantik reaksi KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memang tidak secara eksplisit menyebut SYL sebagai pelaku utama atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia hanya menekankan, ada syarat dan ketentuan yang mesti diperhatikan dalam menentukan pemberian perlindungan terhadap seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ali Fikri menekankan, semua pihak punya hak meminta perlindungan ke LPSK. Nantinya, penilaian akan dilakukan untuk menentukan berhak atau tidaknya yang bersangkutan memperoleh perlindungan.
Dilansir dari detik.com, Minggu (9/10) dugaan korupsi di Kementan mencuat setelah penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan 12 senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.
“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.
Kasus ini pun berkembang, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK. Selain SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Mereka adalah, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.
Berdasarkan foto yang beredar, surat permohonan perlindungan saksi tersebut telah diterima diterima pada hari Jumat (6/09).
“Telah diterima tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan dalam surat yang sama, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan. Foto : Antara (Aring)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com